(b) sculptures, models of buildings and works of artistic craftsmanship, if permanently situated in a public place or on premises open to the public.
(2) The copyright in a work referred to in subsection (1) is not infringed by
(a) making a graphic work representing it;
(b) making a photograph or film of it;
(c) broadcasting or including in a cable programme service a visual image of it; or
(d) issuing to the public copies, or the broadcasting or including in a cable programme service anything whose making was, by virtue of this section, not an infringement of copyright.
Orang yang mengaitkan suatu karya dengan dokumen ini telah mendedikasikan karyanya sebagai domain publik dengan mengabaikan semua hak ciptanya di seluruh dunia menurut hukum hak cipta, termasuk semua hak yang terkait dan berhubungan, sejauh yang diakui hukum. Anda dapat menyalin, menyebarkan, dan mempertunjukkan karya, bahkan untuk tujuan komersial, tanpa meminta izin.
http://creativecommons.org/publicdomain/zero/1.0/deed.enCC0Creative Commons Zero, Public Domain Dedicationfalsefalse
Log pengunggahan asli
Halaman deskripsi aslinya ada di sini. Semua nama pengguna berikut merujuk pada en.wikipedia.