Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ini merupakan instrumen ukur yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY untuk melihat peta mutu pendidikan di DIY melalui kualitas lulusan peserta didik di jenjang SMP/Mts. ASPD juga merupakan komponen dalam PPDB di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengikuti PPDB sekolah negeri tingkat SMP dan SMA/SMK

Tujuan[sunting | sunting sumber]

Tujuan dari ASPD adalah untuk pengembangan kompetensi peserta didik. Meskipun tidak digunakan untuk menentukan kelulusan, ASPD tetap bisa menjadi dasar dilakukan perbaikan pembelajaran. Selain itu, tujuan kedua ASPD adalah sebagai acuan penilaian seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) ke jenjang yang lebih tinggi.

Materi yang diujikan[sunting | sunting sumber]

Mata Pelajaran yang diujikan untuk tingkat SD[sunting | sunting sumber]

Materi yang diujikan dalam ASPD untuk tingkat SD meliputi

  1. Literasi (Bahasa Indonesia)
  2. Numerasi (Matematika)
  3. Sains (Ilmu Pengetahuan Alam)

Mata Pelajaran yang diujikan untuk tingkat SMP[sunting | sunting sumber]

Materi yang diujikan dalam ASPD untuk tingkat SMP meliputi

  1. Literasi (Bahasa Indonesia dan Inggris)
  2. Numerasi (Matematika)
  3. Sains (Ilmu Pengetahuan Alam)

Peserta ASPD[sunting | sunting sumber]

ASPD dapat diikuti oleh semua siswa jenjang SD dan SMP/MTs, Paket B/PKPPS Wustha yang ada di DIY. Untuk siswa dengan kebutuhan khusus atau siswa dengan permasalahan hukum, ada penyesuaian khusus dalam pelaksanaan ASPD. Peserta calon peserta didik baru dari luar daerah juga dapat mengikuti ASPD apabila menghendaki untuk mendaftar di SMP negeri dan SMA/SMK/Sederajat negeri di DIY.

Penyelenggara[sunting | sunting sumber]

Penyelenggaraan Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) DIY dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIKPORA DIY). Mereka bertanggung jawab untuk menyusun materi pembelajaran, melakukan sosialisasi, dan mengatur pelaksanaan ASPD di seluruh kabupaten/kota di DIY.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY
  2. Komponen
  3. Tanggapan Dewan Pendidikan atas ASPD