Pajak regresif

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pajak regresif adalah sistem perpajakan yang diterapkan dengan cara tarif pajak menurun seiring dengan peningkatan jumlah yang dikenakan pajak. Sistem pajak dikatakan "regresif" jika rasio pajak yang dibayarkan terhadap penghasilan oleh Wajib Pajak (WP) semakin kecil seiring dengan meningkatnya penghasilan individu (subjek pajak).[1] Dengan kata lain, Wajib Pajak dengan penghasilan lebih tinggi membayar persentase pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan Wajib Pajak dengan penghasilan lebih rendah.

Implementasi Pajak Regresif[sunting | sunting sumber]

Implementasi pajak regresif melibatkan penggunaan rasio tarif pajak yang meningkat seiring menurunnya pendapatan atau kekayaan individu atau entitas.[1] Salah satu negara yang menerapkan pajak regresif adalah Amerika Serikat. Meskipun Amerika Serikat menerapkan sistem pajak penghasilan yang progresif, terdapat beberapa aspek pajak yang memiliki karakteristik regresif, seperti: pajak penjualan, pajak properti, dan pajak cukai atas barang-barang tertentu.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Wahyuningsih, Tri (2020-07-13). Ekonomi Publik. Rajagrafindo Persada. ISBN 978-623-231-363-7. 
  2. ^ "Regressive Tax: Definition and Types of Taxes That Are Regressive". Investopedia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-05-11.