Pargana

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pargana, parganah (dalam bahasa Hindi: परगना, parganā) atau juga disebut pergunnah pada masa Kesultanan Delhi, Mughal, dan Kemaharajaan Britania, adalah sebuah unit administratif subbenua India, yang digunakan terutama oleh kerajaan Muslim. Sebuah pargana terdiri atas beberapa desa.

Pargana diperkenalkan oleh Kesultanan Delhi. Kata ini berasal dari Bahasa Persia. Sebagai unit pemasukan kesultanan, sebuah pargana terdiri atas beberapa mouza, yaitu unit pemasukan terkecil, terdiri atas satu atau lebih desa dan daerah di sekitarnya. Subdivisi pargana yang lebih besar disebut taraf (distrik).

Pada masa pemerintahan Sher Shah Suri, administrasi pargana diperkuat dengan adanya pejabat lain, termasuk shiqdar (kepala polisi), amin atau munsif (seorang arbitrator yang mengumpulkan dan mencatat dana), dan karkun (arsiparis).

Zaman Mughal[sunting | sunting sumber]

Pada abad ke-16 Kaisar Mughal, Akbar, membagi kekaisarannya menjadi subah, yang kemudian dibagi kembali menjadi sarkar (kasarnya merupakan distrik), yang kemudian dibagi kembali menjadi pargana. Dalam sistem Mughal, pargana merupakan pembagian lanjutan dari sebuah sarkar. Tiap pargana harus mematuhi hukum bersama tentang hak dan kewajiban atas tanah, yang dikenal sebagai pargana dastur; dan setiap pargana punya aturannya sendiri mengenai sewa, biaya, gaji, berat dan ukuran, yang dikenal sebagai pargana nirikh.

Kemaharajaan Britania[sunting | sunting sumber]

Ketika kekuatan kolonial Britania melebar hingga provinsi Mughal dimulai dari Benggala, mereka pada awalnya tetap menggunakan sistem pargana. Akan tetapi, pada masa Gubernur Charles Cornwallis yang mendirikan Pendudukan Permanen pada tahun 1793, sistem pargana, pargana dastur dan pargana nirikh dibatalkan dan digantikan dengan sistem zamindari. Dalam sistem ini, kaum zamindar adalah pemilik tanah desa yang absolut. Pemerintahan Britania terdiri atas distrik, yang kemudian dibagi kembali menjadi tehsil atau taluk. Pargana tetap dianggap penting sebagai sebuah istilah geografis dan tetap digunakan dalam survei tanah, penamaan desa, pengadilan, dan lain-lain.

Pascakemerdekaan[sunting | sunting sumber]

Sistem pargana terus digunakan dalam beberapa negara bagian kerajaan, seperti Tonk dan Gwalior. Pargana hampir hilang sepenuhnya setelah kemerdekaan India dan Pakistan pada tahun 1947. Istilah ini tetap hidup dalam nama tempat, seperti distrik 24 Parganas Utara dan 24 Parganas Selatan di negara bagian Benggala Barat di India.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

  • Hunter, William Wilson, Sir, et al. (1908). Imperial Gazetteer of India, Volume 12. 1908-1931; Clarendon Press, Oxford.
  • Markovits, Claude (ed.) (2004). A History of Modern India: 1480-1950. Anthem Press, London.