Pembina Utama

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pembina Utama atau Golongan IV/e adalah pangkat tertinggi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. pangkat ini setara dengan Komisaris Jenderal Polisi atau Jenderal Bintang Tiga, hal ini dapat dilihat dalam materi Rakor Penyetaraan Pangkat TNI/POLRI Dalam Jabatan ASN Tertentu | Bandung, 28 Februari 2019.[1]. Pangkat Pembina Utama atau Golongan IV/e juga menggunakan Tanda Pangkat Bintang 3, Berupa bintang asthabrata (segi delapan) berwarna emas.[2]

Dalam lingkungan pemerintahan, Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pembina Utama menduduki jabatan Eselon I.a yaitu Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementrian, atau setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Utama.[3]

Berikut Jabatan Eselon I.a yang dipegang oleg Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pembina Utama :

  • Sekretaris Jenderal
  • Direktur Jenderal
  • Sekretaris
  • Sekretaris Utama
  • Kepala Badan
  • Inspektur Jenderal
  • Inspektur Utama
  • Direktur Utama
  • Auditor Utama
  • Wakil Jaksa Agung
  • Jaksa Agung Muda
  • Deputi
  • Wakil Sekretaris Kabinet

Penyandang Pangkat Pembina Utama[sunting | sunting sumber]

Kementerian Dalam Negeri[sunting | sunting sumber]

Lihat Pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Materi Rakor Penyetaraan Pangkat TNI/POLRI Dalam Jabatan ASN Tertentu Bandung, 28 Februari 2019". menpan.go.id. 01 Maret 2019. Diakses tanggal 31 Mei 2023. 
  2. ^ "Ketahui Tanda Pangkat PNS Terbaru 2023 Berdasar Golongan, Calon ASN Wajib Tahu!". merdeka.com. 10 Mei 2023. Diakses tanggal 31 Mei 2023. 
  3. ^ "Urutan Jabatan Eselon Tertinggi hingga Terendah di Instansi Pemerintah". sewaktu.com. 24 September 2022. Diakses tanggal 31 Mei 2023.