Yayasan Paramadina
Yayasan Wakaf Paramadina adalah sebuah lembaga keagamaan (Islam) yang berkecimpung dalam kajian keagamaan dan sosial.
Visi dan Misi[sunting | sunting sumber]
Visi Yayasan Wakaf Paramdina[sunting | sunting sumber]
Menatap masa depan dengan kesadaran kebhinekaan sosial (pluralisme) dalam satu wadah tatanan politik yang adil, terbuka, dan demokratis.
Hal ini terumuskan dalam:
1. Integrasi keislaman, kemodernan, dan keindonesiaan;
2. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
3. Penghormatan pada harkat dan martabat manusia
Misi Yayasan Wakaf Paramdina[sunting | sunting sumber]
1. Mewujudkan pusat keunggulan kajian Islam, sosial-budaya, sosial-ekonomi, sosial-politik dan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi;
2. Mengembangkan dan menerapkan metode-metode pengembangan cara berpikir efektif sehingga tumbuh perilaku warga Muslim Indonesia yang berperadaban, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok masyarakat;
3. Membantu memecahkan permasalahan yang berkaitan dengan sumber daya manusia yang dihadapi oleh sektor-sektor pembangunan nasional yang strategis;
4. Mengembangkan Paramadina sebagai institusi yang berkemampuan tinggi. [1]
Sejarah[sunting | sunting sumber]
Didirikan oleh Prof. Dr. Nurcholish Madjid pada tahun 1986 di Jakarta, lembaga ini bertujuan sebagai lembaga pendidikan dan pencerahan umat dan bangsa.
Lembaga keagamaan ini mencoba memadukan antara ke-Islaman dan ke-Indonesiaan sebagai perwujudan dari nilai-nilai Islam universal dengan tradisi lokal Indonesia.
Susunan Pengurus (2023)[sunting | sunting sumber]
Dewan Pembina[sunting | sunting sumber]
Ketua: H.M. Jusuf Kalla
Ketua Harian: Ir. Ahmad Ganis
Anggota:
Drs. Mustafa Anis
Drs. Abdillah Toha
Prof. Dr. Azyumardi Azra
M. Ahmad Rifai
Ir. Moh. Yahya
dr. Sugiat Ahmad Sumadi, SKM
Drs. Abdul Latief
Drs. Amir Imam Poero
Prof. Dr. Emil Salim
Ir. Aburizal Bakrie
Dewan Pengawas[sunting | sunting sumber]
Ketua: Drs. M.A. Rifai
Anggota: Drs. Tjarda Muchtar Winarno Zein
Pengurus Yayasan[sunting | sunting sumber]
Ketua Umum: Hendro Martowardojo
Ketua: Wijayanto Samirin
Ketua: Arif Budimanta
Ketua: Pratiwi Ibnu Tadji
Ketua: Budhy Munawar-Rachman
Ketua: M. Ichsan Loulembah
Sekretaris Umum: Silmy Karim
Wakil Sekretaris Umum: Astrid Darmawan
Wakil Sekretaris Umum: Putut Widjanarko
Bendahara Umum: Sandiaga S. Uno
Wakil Bendahara Umum: Tatat Rahmita Utami
Wakil Bendahara Umum: Yenon Orsa
Badan Otonom[sunting | sunting sumber]
Ketua Badan Kajian Islam: M. Wahyuni Nafis, M.A
Ketua Badan Kajian Sosial-Budaya: M. Ihsan Alief, M.A
Ketua Badan Pengelolaan Media: Rani A. Dewi, M.A
Ketua Badan BMT: Alida Astarsis
Ketua Badan Pengelolaan Ekonomi Masyakat: Rifda Ammarina [2]
Kegiatan[sunting | sunting sumber]
Yayasan Wakaf Paramadina dirancang untuk menjadi pusat kegiatan keagamaan yang kreatif, konstruktif, dan positif bagi kemajuan masyarakat, tanpa sikap-sikap defensif dan reaktif. Oleh karena itu, program pokok kegiatannya diarahkan kepada peningkatan kemampuan menjawab tantangan zaman dan menyumbang tradisi intelektual yang terus menaik dalam masyarakat. Ini berarti pertaruhan pada kualitas dan otoritas ilmiah yang tinggi.
- Salah satu artikel yayasan membahas tentang boleh tidaknya seorang muslim mendepositokan uangnya ke bank yang ditulis oleh Jalaluddin Rakhmat.[3]
- Yayasan juga mengembangkan dan merumuskan gagasan tentang fikih lintas agama yang dirampungkan dalam bentuk buku yang berjudul “Fiqih Lintas Agama”. Sebagai buku pertama yang secara spesifik membahas soal fikih hubungan antar-umat beragama di Indonesia. Di dalam konsep fikih ini dibahas tema-tema yang terkait langsung dengan hubungan antaragama. Misalnya dibahas soal perkawinan antaragama, doa bersama, mengucapkan salam kepada nonmuslim, menghadiri dan mengucapkan selamat Natal, dan persoalan-persoalan yang terkait langsung dengan hubungan umat Islam dengan umat agama-agama lain.[4]
Program pokok kegiatan berkisar pada meningkatkan dan menyebarkan paham keagamaan Islam yang luas, mendalam, dan bersemangat keterbukaan dengan titik berat kepada:
- Pemahaman sumber-sumber ajaran Islam, khususnya proses pembentukannya.
- Penyadaran tentang sejarah pemikiran Islam, suatu hubungan dialektik antara ajaran dan peradaban.
- Apresiasi terhadap khazanah budaya dan peradaban Islam dari bangsa-bangsa muslim.
- Penanaman semangat non-sektarianisme dan pengembangan serta pemeliharaan "ukhuwwah Islamiyah" yang berkonotasi dinamis dan kreatif.
- Pendalaman dan perluasan studi komparatif mazhab-mazhab dan aliran-aliran dalam Islam, antara lain guna menghindari kecenderungan sikap anakronistik dan eksklusifistik.
- Pengembangan sikap-sikap penuh toleransi dan apresiatif terhadap kelompok-kelompok agama lain untuk menciptakan masyarakat yang damai (salam) sebagaimana diajarkan oleh Islam.
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ https://www.paramadina.ac.id/yayasan-wakaf-paramadina
- ^ https://www.paramadina.ac.id/yayasan-wakaf-paramadina
- ^ Artikel Yayasan Paramadina
- ^ Jaringan Islam Liberal Diarsipkan 2007-05-16 di Wayback Machine. Wawancara dengan Prof. Dr. Kautsar Azhari Noer: Kita Butuh Fikih Bercorak Pluralistik, 09 Desember 2003.
Pranala luar[sunting | sunting sumber]
- Situs Resmi Diarsipkan 2008-09-15 di Wayback Machine.
- Universitas Paramadina
- Majalah Madina Diarsipkan 2019-05-18 di Wayback Machine.